Skip to main content

WAKIL KEPALA MADRASAH (WAKAMAD)
BIDANG KESISWAAN
TAHUN PELAJARAN 2025/2026



SUPADI R.A, S.Pd.I

Wakamad Kesiswaan



SUNDARI, S.Pd.I

Mitra Wakamad Kesiswaan

URAIAN TUGAS BIDANG PENDIDIKAN
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI)

URAIAN TUGAS
  • Menyusun program kerja bidang kurikulum dan SOP
  • Menyusun jadwal pelajaran, petugas piket
  • Mengatur pencatatan Progress Report belajar siswa
  • Mengatur/ mengkoordinir pembuatan/ penggunaan model administrasi pembelajaran guru dan menyiapkan kebutuhan yang berhubungan dengan administrasi guru.
  • Membantu kepala Madrasah dalam mengaktifkan dan mengefektifkan PBM.
  • Mengkoordinir kegiatan evaluasi belajar dan penyusunan alat evaluasi hasil belajar
  • Mengatur norma penilaian / Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dan norma kenaikan kelas
  • Menganalisa  dan menentukan buku penunjang pegangan guru dan siswa.
  • Mengatur teknis pelaksanaan bagi mahasiswa KPL jika diperlukan
  • Melakukan koordinasi dengan bidang  lainterkait dengan inovasi pengembangan kurikulum, peningkatan SDM Guru dan karyawan serta melakukan bekerja sama dengan org. profesi seperti KKG dan KKM
  • Mengkoordinasikan kegiatan remedial, pengayaan, belajar tambahan, rumpun mata pelajaran serta pendalaman materi pelajaran lainnya bersama guru lainnya.
  • Mengkoordinasikan sistem penilaian ketuntasan belajar siswa.
  • Merancang sistem rekruitmen siswa baru bersama panitia PPDB yang telah terbentuk
  • Mengatur sistem pertemuan atau rapat berkala internal warga Madrasah
  • Menginventarisir dan mendata guru yang pernah mengikuti diklat/ seminar dan bentuk pelatihan lainnya.
  • Mengkoordinasikan tentang siswa mutasi dengan tim kecil yang telah terbentuk.
  • Memberikan laporan secara berkala atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Madrasah.
  • Menyusun program kerja bidang kesiswaan dan SOP.
  • Mengaktifkan kegiatan ekstrakurikuler serta menyusun program pengembangan minat dan bakat siswa bersama-sama dengan Panitia Ektrakurikuler.
  • Menyusun jadwal Pembina upacara
  • Mengevaluasi tingkat kehadiran / kedisiplinan peserta didik
  • Mengaktifkan dan menyusun jadwal kegiatan ekstrakurikuler bersama panitia esktrakurikuler dan pembina eskul.
  • Mendata siswa (i) yang kurang mampu dan siswa yang mampu serta berprestasi melalui koordinasi  dengan wali kelas dalam rangka menyeleksi calon penerima beasiswa.
  • Membuat rekapitulasi data siswa bulanan dan sekaligus menghitung posentasi kehadirannya.
  • Menyusun program Pengembangan minat dan bakat siswa.
  • Mengkoordinasikan kegiatan dalam pemecahan siswa bermasalah bersama wali kelas.
  • Melaksanakan tes bagi siswa mutasi.
  • Memberikan laporan kepada pihak Madrasah secara berkala.